PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Konsep ekonomi kerakyatan
(demokrasi ekonomi) sudah lama dipikirkan dan dikembangkan secara khusus oleh
pakar ekonomi di dalam maupun di luar negeri dengan berbagai varian pengertian
dan ciri-cirinya (Douglas (1920). Salah satu yang memikirkan konsep
ekonomi kerakyatan adalah M. Hatta yaitu sejak 1930 kemudian
dirumuskan ke dalam konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Menurut Pasal 33
UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai
berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
3. Bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip
tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,
peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal
sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi
(1) mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan
segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Akan tetapi ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar prinsip maupun teori teori
yang tidak diterapkan di masyarakat. Perlu adanya pemnberian perhatian utama kepada rakyat kecil lewat
program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi
produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa
kewirausahaan. Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan
membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan
ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil adalah
sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Tetapi yang seharusnya
dilakukan pemerinta adalah memberi pelatihan keterampilan dan modal agar
masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang
pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangannya untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara
sehat.
PEMBAHASAN
Sistem
Ekonomi Kerakyatan adalah
Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan
rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada
ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
·
berdaulat
di bidang politik
·
mandiri
di bidang ekonomi
· berkepribadian di bidang
budaya
Yang
mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
- penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
- pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
- pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
“Ekonomi
Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan
(Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Tujuan
yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
· Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional
Ekonomi kerakyatan adalah
sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses
pembangunan. Sistem ekonomi kerakyatan mencakup administrasi pembangunan
nasional mulai dari sistem perencanaan hingga pemantauan dan pelaporan.
Sesungguhnya ekonomi kerakyatan adalah demokrasi ekonomi yang dikembangkan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya
yang menyatakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang per orang. Sebab itu perekonomian disusun sebagaiusaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara.
Dainy Tara (2001) membuat
perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’.
Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan
perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat,
yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi
struktur dunia usaha.
Ekonomi kerakyatan adalah
watak atau tatanan ekonomi dimana, pemilikan aset ekonomi harus didistribusikan
kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Pendistribusian aset ekonomi kepada
sebanyak-banyaknya warga negara yang akan menjamin pendistribusian barang dan
jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara secara adil. Dalam pemilikan aset
ekonomi yang tidak adil dan merata, maka pasar akan selalu mengalami kegagalan,
tidak akan dapat dicapai efisiensi yang optimal (Pareto efficiency)
dalam perekonomian, dan tidak ada invisible hand yang
dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.
Ekonomi kerakyatan tidak
bermaksud mempertentangkan ekonomi besar dengan ekonomi kecil. Persoalan
ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan antara wong cilik dengan wong
gedhe. Ekonomi kerakyatan bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha
mikro dilindungi. Ekonomi kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan,
bukan ekonomi penyantunan kepada kelompok masyarakat yang kalah dalam
persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana
aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada
sebanyak-banyaknya warga negara.
Secara definisi ekonomi kerakyatan adalah:
1. Tata ekonomi yang
dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian
suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan
keadilan bagi rakyat.
2. Tata ekonomi yang dapat
menjamin pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah
tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memproduksi jasa dan barang
pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat penggunaan
faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi yang
nganggur atau idle.
3. Tata ekonomi yang dapat
menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi yang mampu
menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment) dan
mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh
4. Tata ekonomi yang dapat
memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset
ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga
sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari penerimaan upah
tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden
Perlu digaris bawahi bahwa
ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk merubah
kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum pengusaha
besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan
benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program
operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di
tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan. Tidak dapat disangkal
bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik, tetapi
menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat
kecil, adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang
benar. Praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan
pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri.
Aksi membagi-bagi uang secara tidak sadar
menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya
untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi
dimaksud. Sebenarnya yang harus ada adalah kesempatan untuk berkembang dalam
suatu mekanisme pasar yang sehat, bukan cash money/cash material.
Tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) dalam ragaan bisnis usaha
kecil-menengah dan koperasi. Asumsi awal yang dianut adalah usaha
kecil-menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia
tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya.
Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata
lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya
manusia, serta peluang pasar. Modal dasar yang dimiliki inilah yang seharusnya
ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat. Bukan sebaliknya
ditiadakan dengan menciptakan ketergantungan model baru pada kebijakan keberpihakan
dimaksud.
Perberdayaan merupakan satu
istilah yang diterjemahkan dari istilah empowerment yang merupakan sebuah
konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pemikiran dan
kebudayaan masyarakat.
Pemberdayaan memiliki dua
kecendrungan yaitu kecendrungan primer dan kecenderungan sekunder. Kecendrungan
primer merupakan pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau
mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar
individu menjadi lebih berdaya, Kecenderungan sekunder, merupakan pemberdayaan
yang menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu
agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi
pilihan mereka.
Sementara itu dalam
terminoligi manajemen, pemberdayaan berkaitan dengan wewenang (authority)
dan kekuasaan (power). Pemberdayaan bertujuan menghapuskan
hambatan-hambatan guna membebaskan organisasi dan orang-orang yang
bekerja di dalamnya, melepaskan mereka dari halangan-halangan yang hanya
memperlamban reaksi dan merintangi aksi mereka.
Sejauh ini terlihat bahwa
pemberdayaan yang dilakukan menekankan kecenderungan skunder yang menekankan
kepada proses menstimulasi, mendorong dan memotivasi individu agar mempunyai
kemampuan untuk menentukan apa yang menjadi pilihannya.
Sementara itu pemeberdayaan yang berkecenderungan primer masih jarang/kurang dilakukan dengan berbagai macam alasan. Untuk ini ada 10 mitos pemberdayaan masyarakat yang dikemukakan oleh Karta sasmita (1996) :
Sementara itu pemeberdayaan yang berkecenderungan primer masih jarang/kurang dilakukan dengan berbagai macam alasan. Untuk ini ada 10 mitos pemberdayaan masyarakat yang dikemukakan oleh Karta sasmita (1996) :
1. Pemberdayaan
masyarakat adalah suatu proses pengembangan material, rasional dan bertumpu
pada pengembangan ekonomi masyarakat.
2. Pemberdayaan
masyarakat akan mudah diwujudkan melalui pendekatan pembangunan dari atas dari
pada pendekatan yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat.
3. Pemberdayaan
masyarakat lebih membutuhkan bantuan material.
4. Pengetahuan
dan Teknologi Internasional selalu lebih baik daripada pengetahuan dan
teknologi masyarakat lokal.
5. Kelembagaan
lokal selalu tidak mampu mewujudkan upaya pemberdayaan masyarakat.
6. Masyarakat,
khususnya masyarakat lapisan bawah tidak tahu apa yang mereka inginkan.
7. Kemiskinan
lahir akibat kebodohan dan kemalasan anggota masyarakat.
8. Efisiensi
adalah tujuan utama pembangunan dan tujuan alokasi sumberdaya masyarakat.
9. Sektor pertanian dan
pedesaan adalah sektor inferior yang tidak perlu diperioritaskan.
10. Ketidak
seimbangan dalam akses pemilikan/penguasaan sumberdaya pembangunan merupakan
syarat perlu untuk melakukan perubahan.
B. Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Pertama, demokrasi ekonomi diarahkan untuk
menciptakan struktur ekonomi atau konstruksi bangunan ekonomi agar
terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya. Di
sisi lain terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang paling menguntungkan
antara pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha
besar swasta dan badan usaha milik negara yang saling memperkuat untuk
mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi yang berdaya saing tinggi.
Kedua, kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati
agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan
ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan objek
balas jasa atau belas kasihan. Dengan demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus
benar-benar ditempatkan pada prioritas utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga
peran dan partisipasi ekonomi rakyat selalu mendapatkan perhatian dan
kesempatan yang seluas-luasnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lainnya. Tujuannya agar pelaku ekonomi rakyat mampu profesional
dan memenuhi standardisasi global.
Ketiga, pilar ekonomi diarahkan untuk merancang
komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal
untuk mendorong sekaligus menampung partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak.
Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan bisa menjadi tulang punggung
perekonomian bangsa yang berbasis sosial budaya. Dengan demikian rakyat banyak
menjadi pemilik, pengelola dan pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi bangsa
ini. Sehingga mereka mampu menjadi penggerak ekonomi, dengan kata lain sebagai
tuan/panglima ekonomi bangsanya sendiri.
Keempat, benteng ekonomi harus disusun melalui master
plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian
rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis
dan nonkapitalis (golongan ekonomi lemah). Di samping itu sekaligus
mampu membentengi/memproteksi pergerakan ekonomi global yang mau tidak mau,
suka tidak suka sudah memasuki sistem dan tatanan perekonomian bangsa ini.
Karena itulah diperlukan nilai-nilai perjuangan/jiwa wirausaha sejati yang
berbasiskan kerakyatan.
Kelima, kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu
dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam suatu sistem
ekonomi. Dengan kata lain kegiatan ekonomi dilaksanakan dari rakyat, oleh
rakyat dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga ekonomi bangsa ini
tidak lagi tergantung pada kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu
sendiri. Tentu diharapkan peranan pemerintah (eksekutif), legislatif, dan
yudikatif agar dapat memberikan kemudahan, keringanan dan peluang
seluas-luasnya baik dari akses modal, akses pasar, teknologi, jaringan usaha
dan keamanan dalam iklim usaha sebagai upaya mempercepat kemandirian ekonomi
rakyat.
Dalam upaya memberdayakan masyarakat, dapat dilihatdari 3
sisi, yaitu :
Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang
memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Disini titik
tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat,
memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang
sama sekali tanpa daya. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu,
dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang
dimilikinya serta berupaya unutk mengembangkannya.
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki
masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah
yang lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Penguatan
ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan
(input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities)
yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Dalam rangka pemberdayaan ini,
upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat
kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal,
teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan
ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti irigasi,
jalan, listrik, maupun social seperti sekolah dan fasilitas pelayanan
kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah,
serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di pedesaan,
dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu,
perlu ada program khusus bagi masyarakatyang kurang berdaya, karena
program-program umum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan
masyarakat ini.
Pemberdayaan bukan hanya
meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatnya.
Menanamkan nilai-nilai budaya modern seprti kerja keras, hemat, keterbukaan,
dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya pemberdayaan ini.
Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke
dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya. Yang
terpenting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses
pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya. Jadi esensi
pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat tetapi
juga termasuk penguatan pranata-pranatanya.
Ketiga, memberdayakan berarti pula melindungi. Dalam
proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh
karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu,
perlindungan dan pemihakan terhadap yang lemah amat mendasar sifatnya dalam
konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau
menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan
melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah
terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas
yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi tergantung
pada berbagai program pemberian (charity). Pendekatan utama dalam konsep
pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan obyek dari berbagai proyek
pembangunan, tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunannya sendiri.
c. Langkah-Langkah
Strategis Pemberdayaan
Ekonomi Kerakyatan
Peranan koperasi di masa
depan menjadi kian strategis dengan makin pulihnya kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga yang memiliki motto dari anggota, oleh anggota dan untuk
anggota ini. Meski citra koperasi sempat turun, namun image negatif masa lalu
hendaknya jangan dijadikan alasan untuk melemahkan kehidupan berkoperasi.
Sebab, lembaga keuangan koperasi yang kokoh akan dapat menjangkau kebutuhan
anggotanya dalam membangun ekonomi yang kuat untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi sangat sesuai
dengan semangat gerakan perekonomian rakyat. Sesuai amanat UUD, koperasi
merupakan salah satu unit usaha yang direkomendasikan. Koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Memang dalam
kenyataan banyak koperasi kolaps, ditinggalkan anggotanya karena berbagai sebab
di antaranya perilaku pengurus koperasi banyak yang menyimpang dalam mengelola
koperasi.
Lembaga Koperasi memang harus dikembangkan
dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Adanya
kepmapuan yang luwes dari dari koperasi dalam menampung peranan anggota yang
mempunyai kepentingan dan bentuk usaha yang beragam.
2. Koperasi
meruipakan sarana bersama guna memudahkan pembinaan dari instnasi-instansi
terkait.
3. Koperasi
dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan untuk berorganisasi ekonomi bagi
kelompok lemah dan miskin secara merata.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar
antara lain adalah sebagai berikut :
1. Inovasi
dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2. Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja
4. Fleksibelitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat disbanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewiraushaan
Salah satu kelemahan usaha
kecil ialah tidak pernah memprediksi perkembangan harga menyangkut produksi,
alat-alat produksi dan sebagainya. Mereka masih berpatokan pada pengalaman masa
lalu. Akibatnya, aktivitas perekonomian menjadi tersendat.
Menanggapai pola
pengembangan yang telah diuraikan sebelumnya ternyata terjadi banyak kelemahan
terutama "kebiasaan buruk" dengan ganti pimpinan ganti kebijakan,
maka secara makro kiranya solusi yang direkomendasikan untuk menjadi
pertimbangan ialah :
1. Penegasan UUD 45' tentang ekonomi kerakyatan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945
sebagai acuan ekonomi Indonesia, tentunya ekonomi
kerakyatan sebagai system
perekonomian Indonesia memiliki ciri-ciri positif diantaranya :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 45)
2.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara (pasal 33 UUd 45)
3.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan
sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)
Dalam Pasal 33 UUD 45 tersebut terkandung
cita-cita bangsa, tujuan membangun asas perekonomian dan tata cara menyususn
perekonomian bangsa. Pemerintah bersama warga negaranya berkewajiban
menjalankan usaha melaksanakan ketetapan dalam UUD 45 agar cita-cita luhur
dapat dicapai dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama.
2. Penekanan secara Politis
Kurang berperannya koperasi
selama ini disebabkan lemahnya insan-insan politik memosisikan koperasi sebagai
saka guru perekonomian, Lemahnya lobi dan negosiasi itu berimplikasi terhadap
setiap kebijakan politik ekonomi. Akibatnya, koperasi pada usianya yang ke-56
masih tetap sebagai objek penderita, bukan aktor pembangunan ekonomi seperti
yang diamanatkan UUD 1945,
3. Harus adanya kebijakan yang bersifat struktural
Kebijakan
yang bersifat struktural melalui peraturan perundangan sangat dibutuhkan untuk
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMK) memungkinkan kalangan
pengusaha UMKM ini untuk berusaha atau berproduksi seluas-luasnya. ''Bahkan bisa memasarkan
hasil-hasil produksi dan jasanya itu secara mudah
Dengan begitu, lanjutnya,
hambatan-hambatan yang ada akan terus dapat dikurangi oleh pemerintah, baik
dalam kerangka tataran atau kerangka instrumental dengan melakukan penyesauain
terhadap peraturan yang ada maupun dalam kerangka praktis. ''Melalui
keppres-keppres atau peraturan-peraturan daerah. insan koperasi harus mampu
menekan para politisi untuk membuat kebijakan yang jelas terhadap perkembangan
koperasi. "Tanpa adanya tekanan-tekanan terhadap politisi, maka politisi
lebih banyak 'main-main' sendiri dengan berbagai muatan yang dibawa.
4. Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi koperasi sebagai
Solusi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan sangat relevan, mengingat Koperasi
merupakan pelaku usaha yang potensial untuk menciptakan pendapatan dan
perluasan kesempatan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka
kemiskinan.sehingga pemerintahan pun harus sejalan dengan apa yang merupakan
kehedank masayarkat dalam pengembangan koperasi yaitu bertujuan mengatasi
masalah pengangguran dan kemiskinan. Usaha Koperasi umumnya padat dengan
penggunaan bahan-bahan lokal namun dalam pengembangannya, prakarsa masyarakat
merupakan hal yang paling utama.
5. Pemberian bantuan langsung kepada
masyarakat berupa program pemeberdayaan Koperasi dan UKM.
Pada umumnya permodalan
Koperasi dan UMKM masih lemah, sehingga perlu adanya strategi pembinaan dan
pengembangan di bidang permodalan termasuk bagaimana pemerintah dan masyarakat
melaksanakan konsep permodalan untuk membantu Koperasi dan UMKMK tersebut.
Ada banyak alternative
membantu permodalan dan pengembangan KUKM di Indonesia selain pada masa
sebelumnya sduah dikembangkan pemberian kredit lunak dari sebagian laba BUMN
untuk dilakukan program permodalam dan kemitraan Usaha kecil, kini industri
perbankan pun harus memiliki kelonggaran dalam menyalurkan kredit pada Koperasi
usaha kecil dan Memengah ini.
Sementara secara mikro,
dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi dan UMKM, terutama di
Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan
dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Diantara faktor penting tersebut, antara
lain:
1. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi
(co-operative identity) yang merupakan entry point dan sekaligus juga crucial
point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas
koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan, aparatur
pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi dan UMKM perlu
pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga
komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar
persoalan koperasi.
2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi dan pelaku UMKM harus
mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan masayakarat konsumen
(collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan
kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra
produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi.
Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan
memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi,
memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran
produk.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi
dan UMKM. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih
orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Kegiatan (usaha) koperasi dan UMKM bersinergi
dengan aktifitas usaha anggotanya.
5. Adanya efektifitas biaya transaksi antara
koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika
dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
D. Permasalahan Dalam Ekonomi Kerakyatan
Persoalan pokok yang
dihadapi dalam perekonomian Indonesia saat ini adalah kepemilikan aset ekonomi
oleh sebagian besar rakyat yang sangat sangat kecil, sedang sebagian
kecil rakyat menguasai aset ekonomi yang sangat besar. Inilah yang menyebabkan
pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan perekonomian
nasional tidak efisien, yang menyebabkan trickle down effect tidak
berjalan, dan yang menyebabkan kemiskinan secara masip.
Problem kedua adalah
problem di ekonomi barang publik atau ekonomi publik yang dijalankan
pemerintah. Keputusan jenis barang publik dan jasa publik adalah keputusan
politik. Karena lemahnya sebagian besar rakyat di bidang ekonomi, maka posis
tawar dalam kebijakan politik juga lemah (ini fakta empirik). Akibatnya, barang
publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah tidak sesuai dengan aspirasi
sebagian besar rakyat. Barang publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah
adalah barang publik dan jasa publik yang tidak menguntungkan bagi sebagian
besar rakyat, tetapi menguntungkan sebagian kecil rakyat.
Problem
yang ketiga adalah problem di kebijakan publik. Seperti disebut dimuka, bahwa
pemerintah memiliki tiga kewenangan dalam perekonomian, yaitu kewenangan atau
fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Karena sebagian
besar rakyat tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dan tidak memiliki akses
dalam proses pengambilan keputusan publik, maka fungsi alokasi dan fungsi
distribusi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bertolak dari tiga
persoalan besar tersebut, maka ruh dari ekonomi kerakyatan
adalah : bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi alokasi, fungsi
distribusi, dan fungsi stabilisasi (atau bagaimana kebijakan fiskal, kebijakan
moneter, dan kebijakan di sektor riil dijalankan), sehingga distribusi aset
ekonomi kepada sebagian besar rakyat dapat terjadi tanpa mendistorsi pasar
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond.
Tanpa tahun. Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme
Sumodiningrat,
Gunawan, Tanpa tahun. Makalah Strategi Pemberdayaan dalam Pelaksanaan Otonomi
Daerah.
Asefto,
Trio, Tanpa Tahun. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Hutomo,
Mardi Yatmo, 2009. Konsep Ekonomi Kerakyatan
Bayu,
2011. Makalah sistem ekonomi kerakyatan, http://cafe-ekonomi.blogspot.com/search/label/Sistem%20Ekonomi%20Kerakyatan%20Indonesia
Benu,
Fredik, 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu
Kajian Konseptual, www.ekonomirakyat.org/artikel 3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar