RUANG
LINGKUP EKONOMI MANAJERIAL
1.
KONSEP
KOPERASI :
A. Pengertian
ekonomi koperasi
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri
dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
B. Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Adapun unsur-unsur positif dalam konsep koperasi
barat, yaitu :
·
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjsama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan .
·
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama .
·
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati .
·
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi .
C. Konsep koperasi sosial
Koperasi sosial direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain
koperasi sosial ini adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif
sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
D. Konsep koperasi Negara berkembang
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk
berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh
dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.
Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up
approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota
semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi
aktif. apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang
benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI :
A. Keterkaitan ideologi
sistem perekonomian dan aliran koperasi
Dalam masalah keterkaitan ideologi, setiap Negara mempunyai ideologi yang berbeda, ideologinya
adalah dasar dari Negara tersebut, contoh Negara Indonesia dengan ideologi
pancasilanya berbeda dengan Negara-negara lain. Contoh lain seperti Liberalisme
/ Kapitalisme, Komunisme / Sosialisme.
Kemudian pada sistem
perekonomian dan aliran koperasi juga mengakibatkan perbedaan aliran,dengan
ideologi yang berbeda, otomatis sistem perekonomian suatu negara akan berbeda
pula. Contoh sistem perekonomian seperti Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem
Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.
3.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A.
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun
kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan
perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di
Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan
buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah
pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi
pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga
yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh
tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga
usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak
berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu
itu.
Lois
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
B.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun
1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf
van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan
dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi
Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda
tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya,
baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat
atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi
laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini
rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
mendirikan koperasi
harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.
akta dibuat dengan
perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.
ongkos materai sebesar
50 golden
4.
hak tanah harus
menurut hukum Eropa
5.
harus diumumkan di
Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian.
.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah
dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan
tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas
kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di
masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi
untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan
Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil
pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak
2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat
kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran
dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 12 juli 1947 berhasil
melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3.
menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
pengalaman masa lampau
mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat
mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.
menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu di
perbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan
kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian
dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar